Press Release ABADI

Friday, 30 November, 2012
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permenakertrans) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, yang di antaranya membatasi untuk 5 (lima) jenis pekerjaan (sesuai dengan Bab III, Pasal 17, Ayat 3 Permenakertrans tersebut), maka dengan ini kami, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), menyampaikan bahwa kami ikut serta dengan KADIN Indonesia & APINDO bahwa keputusan ini “merugikan bagi upaya-upaya untuk menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi & meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”